Jakarta, https://hidetanakake.com/ – Bank Dunia mengungkapkan sejumlah masalah besar dalam sistem perpajakan Indonesia. Temuan tersebut disampaikan dalam laporan berjudul Economic Policy: Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia, yang diterbitkan pada 2 Maret 2025. Laporan ini mengidentifikasi tiga persoalan utama dalam perpajakan Indonesia antara tahun 2016 hingga 2021.
1. Ketidakpatuhan Pajak
Bank Dunia mencatat bahwa Indonesia kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp546 triliun per tahun akibat ketidakpatuhan pajak. Potensi pendapatan yang hilang berasal dari dua sumber utama: pajak pertambahan nilai (PPN) yang mencapai Rp386 triliun dan pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar Rp160 triliun per tahun.
2. Pemungutan Pajak yang Tidak Efisien
Masalah kedua adalah rendahnya efisiensi dalam pemungutan pajak. Bank Dunia menunjukkan bahwa rasio penerimaan dari PPN dan PPh Badan di Indonesia masih relatif rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Hal ini terjadi akibat tingginya tingkat informalitas ekonomi, di mana banyak aktivitas ekonomi yang tidak tercatat secara resmi, membuat pemerintah kesulitan dalam mengumpulkan pendapatan dari sektor-sektor tersebut, yang sering disebut sebagai underground economy.
3. Tax Ratio yang Buruk
Masalah ketiga adalah rasio pajak yang sangat rendah, yang dikenal dengan istilah tax ratio. Bank Dunia menilai tax ratio Indonesia sangat buruk, bahkan salah satu yang terendah di dunia. Pada 2021, rasio penerimaan pajak Indonesia terhadap PDB hanya sebesar 9,1%. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan negara-negara berpenghasilan menengah di kawasan Asia Tenggara seperti Kamboja (18%), Malaysia (11,9%), Filipina (15,2%), Thailand (15,7%), dan Vietnam (14,7%).
Apa Penyebab Utama Masalah Perpajakan Indonesia?
Ketidakpercayaan Masyarakat Terhadap Pemerintah Ekonom dari Center for Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengungkapkan bahwa rendahnya kepatuhan pajak di Indonesia berakar dari ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ketidakpercayaan ini muncul akibat penggunaan dana pajak yang seringkali tidak transparan, penuh dengan korupsi, dan hanya dinikmati oleh segelintir orang. Selain itu, sistem perpajakan yang rumit dan birokratis, serta kurangnya sanksi tegas terhadap pelanggar, semakin memperburuk situasi ini.
Ketidakefisienan dalam Pemungutan Pajak Yusuf juga menyoroti ketidakefisienan dalam pemungutan pajak, yang disebabkan oleh keterbatasan sumber daya, kurangnya koordinasi antar instansi pemerintah, serta hambatan dalam implementasi kebijakan yang menghalangi efektivitas pengumpulan pajak.
Untuk mengatasi masalah ini, ia menyarankan pemerintahan Prabowo untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak, menyederhanakan prosedur perpajakan melalui digitalisasi, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pajak bagi pembangunan. Selain itu, Yusuf juga menekankan pentingnya memperkuat aparat pajak dengan rekrutmen tenaga profesional dan investasi dalam teknologi pengawasan, serta memberantas korupsi dengan kebijakan nol toleransi dan penguatan lembaga pengawas seperti KPK.
Masalah Pada PPh Badan dan UMKM
Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menyoroti masalah tarif PPh Badan yang rendah, khususnya pada Wajib Pajak UMKM. UMKM saat ini hanya dikenakan tarif final sebesar 0,5%, jauh di bawah tarif standar PPh Badan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang sebesar 22%. Raden mencatat bahwa kontribusi UMKM terhadap PDB Indonesia mencapai 62%, yang berarti sebagian besar pelaku usaha adalah UMKM.
Namun, banyak pengusaha UMKM yang belum memenuhi kewajiban pajaknya, baik karena ketidaktahuan maupun ketidakmauan membayar pajak. Ketidaktahuan ini sering disebabkan oleh kurangnya sosialisasi tentang kewajiban perpajakan. Selain itu, administrasi pajak yang rumit juga menjadi kendala bagi UMKM.
Pungutan PPN dan Permasalahan Pemeriksaan UMKM
Dari sisi PPN, pengusaha UMKM tidak diwajibkan untuk memungut PPN, sehingga sedikit sekali yang menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara sukarela. Biasanya, UMKM yang memilih menjadi PKP adalah yang bertransaksi dengan instansi pemerintahan atau BUMN. Pemeriksaan terhadap UMKM pun seringkali sulit dilakukan karena mereka jarang menyelenggarakan pembukuan yang memadai dan sering melakukan transaksi dengan uang tunai.
Pungutan Pajak yang Tidak Efisien
Raden juga mengkritik petugas pajak yang kurang optimal dalam melakukan pemungutan. Rasio petugas pajak dengan jumlah Wajib Pajak di Indonesia sangat kecil, yang membuat petugas lebih fokus melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha besar yang memiliki potensi pajak nominal yang lebih besar. Akibatnya, pengusaha kecil dan menengah seringkali luput dari perhatian pemeriksaan pajak.
Kesimpulan
Untuk meningkatkan sistem perpajakan yang lebih efisien dan meningkatkan kepatuhan pajak, Indonesia perlu melakukan reformasi besar-besaran, termasuk dalam hal transparansi pengelolaan dana pajak, penyederhanaan prosedur perpajakan, dan penguatan aparat pajak. Pemerintah juga harus lebih aktif dalam mengedukasi masyarakat dan memperkuat sistem pengawasan untuk memberantas korupsi dalam pengelolaan pajak.