https://hidetanakake.com/ JAKARTA – Nilai tukar rupiah terhadap mata uang dolar Amerika Serikat mengalami pelemahan seiring dengan meningkatnya tensi perang dagang. Pemicunya adalah pengumuman kebijakan tarif baru oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menyasar sejumlah mitra dagang. Berdasarkan data Bloomberg pada hari Jumat (4/4/2025) hingga pukul 20.53 WIB, kontrak rupiah Non-Deliverable Forward (NDF) yang diperdagangkan di pasar luar negeri menunjukkan penurunan tajam ke level Rp17.006 per dolar AS, atau terkoreksi sebesar 1,58%. Kebijakan tarif impor yang diterapkan oleh Presiden AS Donald Trump sebelumnya telah diprediksi akan memberikan tekanan terhadap nilai tukar rupiah. Diketahui, Trump mengumumkan kebijakan tarif resiprokal yang berdampak signifikan bagi beberapa negara, termasuk Indonesia. Dalam kebijakan tersebut, produk non-migas asal Indonesia dikenakan tarif sebesar 32% saat memasuki pasar AS.
Pelemahan Rupiah Dipicu Kebijakan Tarif Trump
Pengamat pasar uang, Ibrahim Assuaibi, menyatakan bahwa kebijakan tarif yang dikeluarkan oleh Trump kembali memberikan tekanan pada nilai rupiah. Ia memperkirakan bahwa rupiah berpotensi melemah hingga mencapai level Rp17.000 per dolar AS. “Perang dagang ini berpotensi menyebabkan mata uang rupiah kembali terdepresiasi, dan kemungkinan besar dalam beberapa minggu mendatang, pembukaan pasar akan berada di kisaran Rp16.900, bahkan ada kemungkinan besar menembus level Rp17.000,” ujar Ibrahim.
China Umumkan Tarif Balasan dan Pembatasan Ekspor
Kondisi perang dagang semakin memanas setelah Tiongkok mengumumkan langkah balasan terhadap Amerika Serikat. Pemerintah Tiongkok berencana mengenakan tarif tambahan sebesar 34% untuk seluruh produk yang berasal dari AS. “Tarif tersebut akan dikenakan di atas tarif yang berlaku saat ini,” demikian pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan Tiongkok.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan Tiongkok juga menyampaikan adanya pembatasan ekspor sejumlah komoditas penting ke AS, termasuk samarium, gadolinium, terbium, diprosium, lutetium, scandium, dan itrium, yang mulai berlaku pada hari ini.